Yanti, Yanti and Siska Helina, Siska and Elly Susilawati, Elly (2022) Buku Monograf Studi Kualitatif Sosial Support Keberhasilan ASI Eksklusif Pada Ibu Menyusui Wilayah Kerja Puskesmas Umban Sari Kota Pekanbaru. Project Report. Natika Pekanbaru, Pekanbaru.
Text
Monograf lengkap.pdf Download (507kB) |
Abstract
Situasi gizi balita di dunia saat ini sebanyak 155 juta balita pendek (stunting), 52 juta balita kurus (wasting), dan 41 juta balita gemuk (overweight). Di Indonesia, berdasarkan hasil Riskesdas 2018, 17,7% balita mengalami gizi buruk dan gizi kurang, 30,8% balita sangat pendek dan pendek, 10,2% balita sangat kurus dan kurus, dan 8% balita gemuk. Pemberian ASI pada bayi erat hubungannya dengan kondisi gizi kurang dan gizi lebih (gemuk) pada anak. ASI merupakan sumber energi dan nutrisi terpenting pada anak usia 6-23 bulan. ASI memenuhi lebih dari setengah kebutuhan energi pada anak usia 6-12 bulan dan sepertiga dari kebutuhan energi pada anak usia 12-24 bulan. ASI juga merupakan sumber nutrisi yang penting pada proses penyembuhan ketika anak sakit. ASI memiliki banyak manfaat bagi ibu dan anak, seorang anak yang mendapatkan ASI eksklusif dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan membangun ketahanan tubuh dari penyakit. Kajian dan fakta global The Lancet Breastfeeding Series menyebutkan bahwa ASI eksklusif juga mampu menurunkan angka kematian akibat infeksi hingga 88 persen pada bayi kurang dari tiga bulan. Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018, proporsi IMD pada anak umur 0-23 bulan adalah 58,2%. Dari proporsi ini, yang melakukan IMD ≥ 1 jam hanya 15,9%. Sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, pola pemberian makanan terbaik untuk bayi baru lahir sampai usia 2 tahun meliputi: · Memberikan ASI pada bayi segera dalam waktu satu jam setelah lahir. Memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan. Memberikan makanan pendamping ASI (MP ASI) yang tepat sejak genap umur 6 bulan. Meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur 2 tahun. Persentase pemberian ASI samapai usia 6 bulan di dunia masih sangat rendah yaitu 41%, sementara target yang ingin dicapai pada tahun 2030 adalah 70% (WHO, 2018). Berdasarkan hasil Riskesdas 2018 proporsi pola pemberian ASI pada bayi umur 0-5 bulan di Indonesia sebanyak 37,3% ASI ekslusif, 9,3% ASI parsial, dan 3,3% ASI predominan. Hal ini masih jauh dari target capaian ASI Eksklusif secara global yaitu 80%. Presentase pemberian ASI Eksklusif pada bayi 0-5 bulan di Provinsi Riau pada tahun 2018 sebesar 37%. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru (2019) cakupan pemberian ASI Eksklusif adalah sebesar 50,70%. Cakupan ASI Eksklusif di Puskesmas Umban Sari pada tahun 2019 sebesar 60,78%. Hasil laporan data tersebut menunjukkan pentingnya usaha keras semua pihak untuk mewujudkan agar pencapaian ASI Eksklusif dapat memenuhi target cakupan. Pada masa Pandemi Covid 19 banyak program kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru yang dihentikan, begitu juga dengan program KIA sedikit terabaikan. Rendahnya pemberian ASI ini juga didorong oleh implementasi dari regulasi yang kurang memadai. Aturan mengenai pemberian ASI eksklusif telah tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Kedua ketentuan itu menyebutkan wajibnya pemberian ASI eksklusif selama enam bulan yang didukung oleh pengadaan fasilitas laktasi diberbagai tempat.(Juniman, Puput Tripeni. 2018). Penulis akan melanjutkan kajian sosial support bagi ibu menyusui dengan study kualitatif. Sebelumnya telah melakukan riset dengan kesimpulan yaitu terdapat hubungan yang kuat support suami terhadap keyakinan ibu dalam menyusui. Dukungan suami merupakan salah satu bagian sosial support yang terdekat bagi ibu menyusui (Helina, S. 2019). Peraturan pemerintah tentang pemberian air susu ibu eksklusif disahkan untuk menjamin pemenuhan hak bayi dan perlindungan ibu menyusui serta meningkatkan peran keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan. Pengesahan PP No 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif menekankan banyak pihak harus mendukung ibu menyusui. Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat. Selain itu, ada juga keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum serta pembatasan promosi susu formula. Kebijakan pemerintah terkait pemberian ASI Eksklusif dituangkan sebagai bentuk aplikasi sosial support pemberian ASI Eksklusif pada ibu menyusui, agar lingkungan sekitar dari ibu dapat menerapkan dukungan sehingga cakupan ASI Eksklusif dapat mencapai target yang diharapkan oleh pemerintah.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Subjects: | R Medicine > RT Nursing |
Depositing User: | elly susilawati pkr |
Date Deposited: | 06 Jan 2023 01:54 |
Last Modified: | 06 Jan 2023 01:54 |
URI: | http://repository.pkr.ac.id/id/eprint/3325 |
Actions (login required)
View Item |