TUDI KUALITATIF SOSIAL SUPPORT KEBERHASILAN ASI EKSKLUSIF PADA IBU MENYUSUI WILAYAH KERJA PUSKESMAS UMBAN SARI KOTA PEKANBARU
Yanti, Yanti and Siska Helina, Siska and Elly Susilawati, - (2022) TUDI KUALITATIF SOSIAL SUPPORT KEBERHASILAN ASI EKSKLUSIF PADA IBU MENYUSUI WILAYAH KERJA PUSKESMAS UMBAN SARI KOTA PEKANBARU. Natika Pekanbaru, Pekanbaru. ISBN ISBN : 9786235685045
BUKU MONOGRAF ASI EKSKLUSIF 15,5x23 cm gabungan.pdf
Download (470kB)
Abstract
Situasi gizi balita di dunia saat ini sebanyak 155 juta
balita pendek (stunting), 52 juta balita kurus (wasting), dan 41
juta balita gemuk (overweight). Di Indonesia, berdasarkan hasil
Riskesdas 2018, 17,7% balita mengalami gizi buruk dan gizi
kurang, 30,8% balita sangat pendek dan pendek, 10,2% balita
sangat kurus dan kurus, dan 8% balita gemuk. Pemberian ASI
pada bayi erat hubungannya dengan kondisi gizi kurang dan
gizi lebih (gemuk) pada anak. ASI merupakan sumber energi
dan nutrisi terpenting pada anak usia 6-23 bulan. ASI
memenuhi lebih dari setengah kebutuhan energi pada anak
usia 6-12 bulan dan sepertiga dari kebutuhan energi pada anak
usia 12-24 bulan. ASI juga merupakan sumber nutrisi yang
penting pada proses penyembuhan ketika anak sakit. ASI
memiliki banyak manfaat bagi ibu dan anak, seorang anak yang
mendapatkan ASI eksklusif dapat tumbuh dan berkembang
secara optimal dan membangun ketahanan tubuh dari
penyakit. Kajian dan fakta global The Lancet Breastfeeding
Series menyebutkan bahwa ASI eksklusif juga mampu
menurunkan angka kematian akibat infeksi hingga 88 persen
pada bayi kurang dari tiga bulan.
1
Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018, proporsi IMD
pada anak umur 0-23 bulan adalah 58,2%. Dari proporsi ini,
yang melakukan IMD ≥ 1 jam hanya 15,9%. Sesuai dengan
lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, pola pemberian makanan
terbaik untuk bayi baru lahir sampai usia 2 tahun meliputi: ·
Memberikan ASI pada bayi segera dalam waktu satu jam
setelah lahir. Memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai
umur 6 bulan. Memberikan makanan pendamping ASI (MP ASI)
yang tepat sejak genap umur 6 bulan. Meneruskan pemberian
ASI sampai anak berumur 2 tahun.
Persentase pemberian ASI samapai usia 6 bulan di dunia
masih sangat rendah yaitu 41%, sementara target yang ingin
dicapai pada tahun 2030 adalah 70% (WHO, 2018).
Berdasarkan hasil Riskesdas 2018 proporsi pola pemberian ASI
pada bayi umur 0-5 bulan di Indonesia sebanyak 37,3% ASI
ekslusif, 9,3% ASI parsial, dan 3,3% ASI predominan. Hal ini
masih jauh dari target capaian ASI Eksklusif secara global yaitu
80%. Presentase pemberian ASI Eksklusif pada bayi 0-5 bulan
di Provinsi Riau pada tahun 2018 sebesar 37%. Berdasarkan
data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru (2019) cakupan
pemberian ASI Eksklusif adalah sebesar 50,70%. Cakupan ASI
Eksklusif di Puskesmas Umban Sari pada tahun 2019 sebesar
60,78%. Hasil laporan data tersebut menunjukkan pentingnya
usaha keras semua pihak untuk mewujudkan agar pencapaian
2
ASI Eksklusif dapat memenuhi target cakupan. Pada masa
Pandemi Covid 19 banyak program kesehatan dari Dinas
Kesehatan Kota Pekanbaru yang dihentikan, begitu juga dengan
program KIA sedikit terabaikan.
Rendahnya pemberian ASI ini juga didorong oleh
implementasi dari regulasi yang kurang memadai. Aturan
mengenai pemberian ASI eksklusif telah tertuang dengan jelas
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Kedua ketentuan itu
menyebutkan wajibnya pemberian ASI eksklusif selama enam
bulan yang didukung oleh pengadaan fasilitas laktasi
diberbagai tempat.(Juniman, Puput Tripeni. 2018). Penulis
akan melanjutkan kajian sosial support bagi ibu menyusui
dengan study kualitatif. Sebelumnya telah melakukan riset
dengan kesimpulan yaitu terdapat hubungan yang kuat support
suami terhadap keyakinan ibu dalam menyusui. Dukungan
suami merupakan salah satu bagian sosial support yang
terdekat bagi ibu menyusui (Helina, S. 2019).
Peraturan pemerintah tentang pemberian air susu ibu
eksklusif disahkan untuk menjamin pemenuhan hak bayi dan
perlindungan ibu menyusui serta meningkatkan peran
keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam pemberian ASI
eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan. Pengesahan PP No
33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif menekankan banyak
3
pihak harus mendukung ibu menyusui. Tenaga kesehatan dan
fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini,
menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat. Selain itu,
ada juga keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat
kerja dan fasilitas umum serta pembatasan promosi susu
formula. Kebijakan pemerintah terkait pemberian ASI Eksklusif
dituangkan sebagai bentuk aplikasi sosial support pemberian
ASI Eksklusif pada ibu menyusui, agar lingkungan sekitar dari
ibu dapat menerapkan dukungan sehingga cakupan ASI
Eksklusif dapat mencapai target yang diharapkan oleh
pemerintah.
| Dosen Pembimbing: | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Book |
| Subjects: | R Medicine > RA Public aspects of medicine |
| Depositing User: | elly susilawati pkr |
| Date Deposited: | 13 May 2022 07:35 |
| Last Modified: | 13 May 2022 07:35 |
| URI: | https://repository.pkr.ac.id/id/eprint/2481 |
